Hingga saat ini, banyak Muslim yang beranggapan bahwa ketika suami istri
berjima’, mereka harus menutupi tubuhnya alias tidak diperbolehkan
telanjang. Umumnya, anggapan ini dilandasi oleh dua hadits berikut ini.
Pertama, hadits riwayat Ibnu Majah. “Jika seseorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya, maka hendaklah menutupi tubuhnya, dan janganlah bertelanjang bulat seperti telanjangnya dua khimar.”
Kedua, hadits riwayat Tirmidzi. ”Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah...”
Bagaimanakah duduk persoalan yang sebenarnya dan bagaimana kedudukan dua hadits tersebut? Salim A. Fillah di dalam bukunya Bahagianya Merayakan Cinta menjelaskan bahwa hadits pertama (yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah) adalah dhaif. Dalam sanadnya terdapat Al Ahwash bin Hakim dan Walid bin Al Qasim Al Hamdani, keduanya dhaif. Bahkan, An Nasa’i memberi catatan: “hadits ini mungkar.”
Sedangkan hadits kedua (riwayat Tirmidzi), sesungguhnya tidak bisa dijadikan alasan suami istri harus menutup tubuhnya dengan selimut atau semisalnya saat berjima’ dikarenakan malu dengan makhluk lain yang disebutkan dalam hadits tersebut. Padahal, di dalam hadits itu telah ada jawabannya. Yakni kelajutan hadits tersebut yang sering tidak diketengahkan secara lengkap.
“Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah kecuali di saat kalian membung hadats di jamban dan ketika seorang suami mendatangi istrinya” (HR. Tirmidzi).
Salim A. Fillah kemudian menutup penjelasannya dengan kalimat berikut: “Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, bahkan Ia menghendaki kemudahan bagi mereka. Ketika seorang hamba bersama istrinya telah menutup diri dari pandangan manusia di dalam satu bilik di rumahnya, maka Allah tidak lagi membebani mereka dengan hal yang menyulitkan dan memberatkan seperti memakai selimut. Karena bisa jadi selimut akan mengganggu jika hendak berekspresi dan berkreasi. Padahal yang demikian adalah hak yang Allah berikan pada mereka berdua untuk meraih kemuliaan di sisi-Nya.”
Pertama, hadits riwayat Ibnu Majah. “Jika seseorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya, maka hendaklah menutupi tubuhnya, dan janganlah bertelanjang bulat seperti telanjangnya dua khimar.”
Kedua, hadits riwayat Tirmidzi. ”Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah...”
Bagaimanakah duduk persoalan yang sebenarnya dan bagaimana kedudukan dua hadits tersebut? Salim A. Fillah di dalam bukunya Bahagianya Merayakan Cinta menjelaskan bahwa hadits pertama (yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah) adalah dhaif. Dalam sanadnya terdapat Al Ahwash bin Hakim dan Walid bin Al Qasim Al Hamdani, keduanya dhaif. Bahkan, An Nasa’i memberi catatan: “hadits ini mungkar.”
Sedangkan hadits kedua (riwayat Tirmidzi), sesungguhnya tidak bisa dijadikan alasan suami istri harus menutup tubuhnya dengan selimut atau semisalnya saat berjima’ dikarenakan malu dengan makhluk lain yang disebutkan dalam hadits tersebut. Padahal, di dalam hadits itu telah ada jawabannya. Yakni kelajutan hadits tersebut yang sering tidak diketengahkan secara lengkap.
“Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah kecuali di saat kalian membung hadats di jamban dan ketika seorang suami mendatangi istrinya” (HR. Tirmidzi).
Salim A. Fillah kemudian menutup penjelasannya dengan kalimat berikut: “Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, bahkan Ia menghendaki kemudahan bagi mereka. Ketika seorang hamba bersama istrinya telah menutup diri dari pandangan manusia di dalam satu bilik di rumahnya, maka Allah tidak lagi membebani mereka dengan hal yang menyulitkan dan memberatkan seperti memakai selimut. Karena bisa jadi selimut akan mengganggu jika hendak berekspresi dan berkreasi. Padahal yang demikian adalah hak yang Allah berikan pada mereka berdua untuk meraih kemuliaan di sisi-Nya.”
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kisah teladan
dengan judul Haruskah Suami Istri Menutupi Tubuh Saat Jima’? . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://usyahya.blogspot.com/2013/12/haruskah-suami-istri-menutupi-tubuh.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -