.

Mengumpat HALAL & HARAM

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dikisahkan sebuah dialog antara Rasulullah SAW dan para sahabatnya. "Apakah kamu sekalian mengetahui apa yang dimaksud dengan ghibah?" Tanya Rasulullah SAW.

"Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui maksudnya," jawab para sahabat.
Kemudian Rasulullah SAW berkata: "Ghibah adalah jika kamu membicarakan keburukan-keburukan saudaramu yang tidak disukainya."
Seorang sahabat bertanya: "Bagaimana jika keburukan yang aku sebutkan benar-benar ada pada diri saudaraku?"
Rasulullah SAW menjawab: "Jika memang yang kamu sebutkan ada pada diri saudaramu, berarti kamu telah berbuat ghibah kepadanya. Sebaliknya, jika itu tidak ada pada diri saudaramu, berarti kamu telah membual tentang dirinya."

Ghibah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Ini dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup bermasyarakat. Betapa banyak konflik terjadi dalam masyarakat berawal dari perilaku ghibah sekolompok orang kepada kelompok lainnya. Bahkan tidak jarang ghibah menjadi penyebab hilangnya nyawa seseorang.

Perilaku ghibah ini, jelas bertentangan dengan prinsip ukhuwah dan solidaritas yang dijunjung tinggi oleh Islam. Allah SWT menegaskan: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sudikah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima tobat lagi maha penyayang." (QS 49: 12).

Dalam konteks ibadah, ghibah juga dapat menghapus pahala ibadah seseorang. Pahala yang telah diperolehnya hangus terbakar oleh perilaku ghibah yang diperbuatnya. Ini membuktikan bahwa hubungan horizontal sangat menentukan kualitas hubungan vertikal. Rasulullah SAW bersabda: "Puasa adalah "perisai" (dari azab Allah SWT) bagi orang yang berpuasa selama perisai itu tidak berlubang." (HR al-Darimi).

Imam Abu Muhammad menjelaskan bahwa yang dapat melubangi perisai itu adalah ghibah. Sungguhpun demikian, ada bentuk aktivitas yang sama dengan ghibah, tetapi dihalalkan dengan pertimbangan syariat dan kemaslahatan. Imam al-Nawawi dan Imam al-Ghazali menyebutkan salah satunya adalah mengadukan perbuatan zalim seorang penguasa, hakim, dan pihak-pihak lain yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk melakukan perbuatan zalim. Termasuk dalam hal ini adalah mengungkap kejahatan yang pernah dilakukan seseorang dengan maksud mengingatkan dan menasihati umat Islam agar tidak bekerja sama dengan orang itu.

Singkatnya, ghibah jenis ini dilakukan tidak didasarkan pada sikap benci dan dendam, tapi bertujuan memberi nasihat dan mencari maslahat. Penilaian terhadap capres dan cawapres yang beredar di tengah masa kampanye, hendaknya dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan pilihan pada pemilu presiden nanti. Penilaian negatif terhadap seorang capres harus ditanggapi secara ekstra hati-hati sehingga tidak terjerumus kepada fitnah yang sangat dilarang oleh agama.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori motivasi umat dengan judul Mengumpat HALAL & HARAM. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://usyahya.blogspot.com/2012/02/mengumpat-halal-haram_04.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -