عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ
فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang
muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya
ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat
kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah
yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia
sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".
Riwayat Muslim.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hadis
dengan judul Hak seorang muslim terhadap sesama muslim. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://usyahya.blogspot.com/2013/12/hak-seorang-muslim-terhadap-sesama.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -